MAKALAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI “PERAN MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI DENGAN TATANAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI YANG KONDUSIF”
KATA
PENGANTAR
Syalom.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat,rahmat dan karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ini
dengan baik dan selesai tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunannya, makalah ini masih jauh dalam kesempurnaan.
Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
diharapkan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada supaya tidak
terulang kembali.
Atas perhatiannya, penulis ucapkan terima kasih
Syalom
Penulis,
Aldofid Exaudi Nenohay
DAFTAR
ISI
KATA
PENGATAR........................................................................................................................
DAFTAR ISI....................................................................................................................................
BAB I :
PENDAHULUAN.............................................................................................................
A. LATAR
BELAKANG.................................................................................................
B. RUMUSAN
MASALAH.............................................................................................
C. TUJUAN.......................................................................................................................
BAB II :
PEMBAHASAN...............................................................................................................
A. PENGERTIAN KORUPSI MENURUT PARA AHLI ...........................................
B. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
.......................................................
C. UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI ......................................................................
BAB III : PENUTUP
......................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas
dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh
masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan
negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat
yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Karena itu kita membutuhkan peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi
yang semakin merajalela.
Mahasiswa merupakan suatu
elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah
menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun
jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah
dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme. Semangat-semangat yang
berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari
perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya
tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya
akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat sesuatu
untuk masyarakat, bangsa dan negaranya. Maka dari itu,
di sini saya akan membahas tentang korupsi dan upaya mahasiswa dan
masyarakat untuk memberantasnya.
b. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
korupsi menurut para ahli?
2.
Apa saja
Faktor-faktor penyebab korupsi?
3.
Bagaimana Upaya
pencegahan korupsi oleh mahasiswa dan masyarakat?
c. Tujuan
1.
Memaparkan
pengertian korupsi menurut para ahli.
2.
Menjelaskan
faktor-faktor penyebab korupsi.
3.
Menjelaskan
peran mahasiswa serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
- Nurdjana
(1990)
Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk,
curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar
norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
- Kartono
(1983)
Pengertian Korupsi Menurut Kartono
adalah tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan
kepentingan umum dan negara.
- Haryatmoko
Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko adalah upaya
menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan
informasi, keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan
dirinya.
4. Dr. Kartini
Kartono
Pengertian Korupsi Menurut Dr. Kartini Kartono adalah
tingkah laku yang menggunakan jabawan dan wewenang guna mengeruk keuntungan
pribadi, merugikan kepentingan umum.
- Mubyarto
Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto adalah suatu masalah
politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi
pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada
umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya
dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
- Gunnar
Myrdal
Pengertian Korupsi Menurut Gunnar Myrdal dalah suatu masalah
dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran
membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap
pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan
pembenar utama terhadap KUP Militer.
- The
Lexicon Webster Dictionary
Pengertian Korupsi Menurut The Lexicon Webster Dictionary
adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak
bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau
memfitnah.
- Robert
Klitgaard
Pengertian Korupsi Menurut Robert Klitgaard adalah suatu
tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara,
dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri
pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan
melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
- S.Hornby
Pengertian Korupsi Menurut S.Hornby adalah suatu pemberian
atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau
keburukan.
- Henry
Campbell Black
Pengertian Korupsi Menurut Henry Campbell Black adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang
tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.
- Brooks
Pengertian Korupsi Menurut Brooks adalah sengaja melakukan
kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa
keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
- Nathaniel
H. Left
Pengertian Korupsi Menurut Nathaniel H. Left adalah suatu
cara diluar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk
mempengaruhi tindakan-tindakan birokrasi.
- Jose
Veloso Abueva
Pengertian Korupsi Menurut Jose Veloso Abueva adalah
mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau
kesempatan) untuk memperkaya diri.
- Juniadi
Suwartojo (1997)
Pengertian Korupsi Menurut Juniadi Suwartojo adalah tingkah
laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku
dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui
proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa
lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau
kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa
lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau
tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
- Philip
Pengertian Korupsi Menurut Philip adalah tingkah laku dan
tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik
formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang yang
tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor,
karib kerabat koruptor, dan teman koruptor.
- Jeremy
Pope (2002)
Pengertian Korupsi Menurut Jeremy Pope adalah penyalahgunaan
kekuasaan dan kepercayaan untuuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak
mematuhi prinsip mempertahankan jarak (keeping disatance).
- Johston
Pengertian Korupsi Menurut Johnston adalah sebagai tingkah
laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam perang sebagai pegawai
pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap mliki
sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan
status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari
pengaruh yang dianggap milik sendiri.
- Mohtar
Mas’oed (1994)
Pengertian Korupsi Menurut Mohtar Mas’oed adalah perilaku
yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak
untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga
dekat atau klik.
- Alfiler
(1986)
Pengertian Korupsi Menurut Alfiler yang disebut sebagai
korupsi birokrasi adalah sebagai suatu perilaku yang dirancang yang
sesungguhnya merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang
diharapkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau
penghargaan lainnya.
- Prof
R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio
Pengertian Korupsi Menurut Prof R.Subekti, SH. dan
Tjitrosudibio adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi
keuangan negara dan perusahaan.
21.
Pengertian korupsi menurut saya (ALDOFID E. NENOHAY)
Pengertian pendidikan anti korupsi
menurut saya : adalah suatu perbuatan penggelapan uang, barang dan lain-lain
yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu yang berdampak buruk bagi
orang-orang di sekitarnya.
B.
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
Menurut Yamamah, ketika perilaku
konsumtif dan materialistic masyarakat serta sistem politik yang masih
“mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi
(Ansari Yamamah: 2009).
Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab
seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau
kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah
akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Secara umum
faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum, ekonomi,
sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW:
2000) yang mengidentifikasikan empat factor penyebab korupsi yaitu faktor politik,
faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.
1. Faktor Politik
Politik salah satu penyebab
terjadinya korupsi. Hal ini dilihat ketika terjadi instabilitas politik,
kepentingan politis dari
para pemegang kekuasaan bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan.
Menurut Susanto (2002) korupsi level pemerintahan adalah dari sisi penerimaan,
pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang-barang publik
untuk kepentingan pribadi, disebabkan suatu hal yang disebut konstelasi
politik. Sementara menurut De Asis, korupsi politik misalnya perilaku
curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif atau pejabat-pejabat
eksekutif, dana illegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik
parlemen melalui cara-cara illegal dan teknik lobi yang menyimpang (De Asis:
2000). Dapat dikatakan bahwa korupsi adalah hasil dari adanya monopoli
(kekuasaan) ditambah dengan kewenangan yang begitu besar tanpa keterbukaan dan
pertanggungjawaban.
2. Faktor Hukum
Faktor hukum bisa
dilihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan
sisi lain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah
ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil, rumusan yang
tidak jelas-tegas sehingga menjadi multi tafsir, kontradiksi dan overlapping
dengan peraturan lain, sanksi yang tidak equivalen dengan perbuatan yang
dilarang, sehingga tidak tepat sasaran, dan sebagainya, memungkinkan peraturan
tidak kompatibel dengan realitas di masa mendatang akan mengalami
resistensi. Banyak produk hukum menjadi ajang perebutan legitimasi bagi
berbagai kepentingan kekuasaan politik, untuk tujuan mempertahankan dan
mengakumulasi kekuasaan. Bibit Samad Riyanto (2009) mengatakan lima hal yang
dianggap berpotensi menjadi penyebab timbulnya korupsi.
Pertama, sistem politik; kedua, intensitas moral seseorang
atau kelompok; ketiga, remunerasi (pendapatan) yang minim; keempat, pengawasan
baik bersifat internal-eksternal; kelima, budaya taat aturan. Hal senada
juga dikemukakan oleh Basyaib, dkk (Basyaib: 2002) yang menyatakan bahwa
lemahnya sistem peraturan perundang-undangan memberikan peluang untuk melakukan
tindak pidana korupsi. Di samping itu, praktik penegakan hukum juga masih
dililiy berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuannya.
3. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi
merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat
dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Pendapat
ini tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan Maslow, korupsi seharusnya
dilakukan orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan hanya
dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup. Namun di
saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan berpendidikan tinggi (Sulistyantoro:
2004). Pendapat lain menyatakan kurangnya gaji dan pendapatan
pegawai negeri merupakan faktor paling menonjol menyebabkan meluasnya
korupsi di Indonesia. Dari keinginan pribadi untuk keuntungan yang tidak
adil, ketidakpercayaan sistem peradilan, banyak faktor motivasi orang
kekuasaan, anggota parlemen termasuk warga biasa, terlibat dalam perilaku
korup.
4. Faktor Organisasi
Menurut Tunggal
(2000). Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang
organisasi meliputi: (a) kurang adanya teladan dari pimpinan, (b) tidak adanya
kultur organisasi yang benar, (c) system akuntabilitas di instansi pemerintah
kurang memadai, (d) manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam
organisasinya. Melalui tujuan organisasi para anggota dapat memiliki arah yang
jelas tentang segala kegiatan dan tentang apa saja yang tidak, serta apa yang
dikerjakan dalam kerangka organisasi. Tujuan organisasi dapat
berfungsi menyediakan pedoman-pedoman praktis bagi anggotanya. Tujuan
organisasi menghubungkan anggota dengan berbagai tata cara dalam kelompok. Standar
tindakan anggota organisasi akan menjadi tolok ukur dalam menilai bobot
tindakan. Sebuah organisasi berfungsi baik, bila anggotanya
bersedia mengintegrasikan diri di bawah sebuah pola tingkah laku (yang
normatif), sehingga dapat dikatakan kehidupan bersama mungkin apabila
anggota-anggota bersedia memenuhi aturan yang telah ditentukan.
C.
UPAYA
PENCEGAHAN KORUPSI
a. Upaya
pencegahan melalui pendidikan, yaitu:
Pendidikan
anti korupsi yang merupakan misi dari Pendidikan kewarganegaraan sesungguhnya
sangat penting untuk mencegah adanya koruptor dan tindak pidana korupsi. Satu
hal yang pasti, korupsi bukanlah hanya terkait dengan masalah uang, namun juga
sisi lain di kehidupan. Setelah kita mengetahui dan memahami korupsi,
selanjutnya mempelajari mengenai Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik terkait
peran, hak, dan kewajiban sebagai generasi penerus bangsa dengan cara-cara :
a. Menunjukan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan sehari-hari
• Dalam membuat kebijakan didasarkan pada
kepentingan bersama
• Melaksanakan kebijakan dengan baik dan bertanggung
jawab
• Tidak melakuan suap, nepotisme, pemborosan, dan
penyimpangan alokasi dana
b. Menghormati harkat dan martabat setiap individu
• Menghormati pendapat orang lain
• Berparilaku santun dan bijaksana
• Menghargai hak dan kewajiban antar warga Negara
c. Berpartisipasi dalam urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan
bertanggung jawab
• Menghormati hukum
• Berperilaku jujur, berpikiran kritis, dan
terbuka
• Perhatian dan peduli terhadap urusan publik
atau masyarakat
d. Memahami hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
• Memahami hukum
• Mempelajari hakikat hukum
• Mengetahui unsur-unsur hukum
e. Menerapkan norma yang
telah dipahami dalam kehidupan sehari-hari
• Setelah memahami, selanjutnya yaitu menerapkan
norma, kebiasaan, adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Kita harus menanamkan dan memberi
penjelasan kepada setiap anak tentang bahaya korupsi. Harus adanya pendidikan
anti korupsi di setiap sekolah
b. Peran
masyarakat dan mahasiswa dalam pencegahan korupsi.
Ø
Peran
masyarakat
Upaya memerangi korupsi
bukanlah hal yang mudah. Dari pengalaman Negara-negara lain yang dinilai sukses
memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan masyarakat harus dilibatkan dalam
upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan. Upaya pemberantasan
korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain:
- Memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
- Upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara
bersamaan,
- Tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir
(mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan
meliputi berbagai elemen.
Sebagaimana Hong Kong dengan ICAC-nya, maka
strategi yang perlu dikembangkan adalah strategi memerangi korupsi dengan
pendekatan tiga pilar yaitu preventif, investigative dan edukatif.
- Strategi preventif
adalah strategi upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan system dan
prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan
prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability &
responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan
segala bentuk korupsi yang terjadi.
- Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi,
investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
- Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan
mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai
dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu
ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap
korupsi melalui pesan-pesan moral.
Ø
Peran mahasiswa
Selain mengenal
karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk menentukan strategi
yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut,
mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, dan kekuatan dan kemampuan apa yang
dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi peperangan melawan korupsi.
Apabila kita menilik ke
dalam untuk mengetahui apa hakekat dari mahasiswa, maka kita akan mengetahui
bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Disatu sisi mahasiswa merupakan
peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat,
pengusaha, dan berbagai profesi lainnya. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk
memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan
spiritual. Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual tidak dapat mencegah
orang untuk menjadi serakah, egois, dan bersikap negatif lainnya. Dengan
berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu yang
handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan datang
akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah yang lebih
baik. Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol
sosial terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat
berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.
Usaha-usaha yang dapat
dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan
melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah dengan
melakukan membangun opini public, jumpa pers, diskusi terbuka dengan
pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan
dengan melakukan demonstrasi dan pengerahan massa dalam jumlah besar. Di
samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antar mahasiswa
maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila
dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk
menekan pemerintah.
Denagan memberikan
kesadaran penuh kepada mahasiswa sejak dini tentang bahaya laten korupsi
merupakan agenda wajib yang perlu dilakukan. Bukan hanya sekadar pemahaman dan
demonstrasi yang hampa pemaknaan, dibutuhkan satu gerakan yang didasari oleh
semangat anti-korupsi yang tertanam sebagai satu budaya yang utuh. Kesadaran
yang tertanam kokoh dalam diri mahasiswa yang kelak akan memegang estafet
kepemimpinan bangsa merupakan satu bentuk penyelamatan investasi bangsa menuju
negara yang bersih dari segala macam bentuk korupsi.
- Peran Mahasiswa di
lingkungan Kampus
Untuk dapat berperan
secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap
diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan
bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari
awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan
mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal
kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar
undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang
terjadinya korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap
jalannya penerimaan mahasiswa baru dan melaporkan kepada pihak-pihak
yang berwenang atas penyelewengan yang ada. Selain itu, mahasiswa
juga melakukan upaya edukasi terhadap rekan-rekannya ataupun calon
mahasiswa untuk menghindari adanya praktik-praktik yang tidak sehat
dalam proses penerimaan mahasiswa. Selanjutnya adalah pada proses
perkuliahan.
Dalam masa ini, perlu
penekanan terhadap moralitas mahasiswa dalam berkompetisi untuk
memperoleh nilai yang setinggi-tingginya, tanpa melalui cara-cara yang
curang. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan jalan
membentengi diri dari rasa malas belajar. Hal krusial lain dalam masa
ini adalah masalah penggunaan dana yang ada dilingkungan kampus. Untuk itu
diperlukan upaya investigatif berupa melakukan kajian kritis terhadap
laporan-laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan dan
pengeluarannya. Sedangkan upaya edukatif penumbuhan sikap anti korupsi dapat
dilakukan melalui media berupa seminar, diskusi, dialog. Selain itu media berupa
lomba-lomba karya ilmiah pemberantasan korupsi ataupun melalui bahasa seni
baik lukisan, drama, dan lain-lain juga dapat dimanfaatkan juga. Selanjutnya
pada tahap akhir perkuliahan, dimana pada masa ini mahasiswa memperoleh
gelar kesarjanaan sebagai tanda akhir proses belajar secara formal. Mahasiswa
harus memahami bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memiliki konsekuensi
berupa tanggung jawab moral sehingga perlu dihindari upaya-upaya melalui
jalan pintas.
2.
Peran Mahasiswa di luar Kampus
Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat,
mahasiswa merupakan faktor pendorong dan pemberi semangat sekaligus
memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji. Peran mahasiswa
dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi peran
sebagai kontrol sosial dan peran sebagai pembaharu yang diharapkan mampu
melakukan pembaharuan terhadap sistem yang ada. Salah satu contoh yang
paling fenomenal adalah peristiwa turunnya orde baru dimana sebelumnya
di dahului oleh adanya aksi mahasiswa yang masif di seluruh Indonesia. Sebagai
kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi
dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang
adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak
adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
Kontrol terhadap kebijakan
pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu
saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol
tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah
maupun pihak legislatif. Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif
dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada
saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai
masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya
korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang. Selain itu, mahasiswa
juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada
masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan
tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku
tindak pidana korupsi. Tekanan tersebut bisa berupa demonstrasi ataupun pembentukan opini
publik.
BAB III
PENUTUP
·
KESIMPULAN
Setelah kita
mempelajari tentang pengertian korupsi dari para ahli yang sudah memaparkan
pemikiran mereka, dan kita juga telah mepelajari faktor-faktor penyebab korupsi
yang terjadi dari empat bidang , yaitu:
Bidang politik: “Politik salah satu penyebab
terjadinya korupsi. Hal ini dilihat ketika terjadi instabilitas politik,
kepentingan politis dari
para pemegang kekuasaan bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan”.
Bidang hukum: “Faktor hukum bisa dilihat dari dua
sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi lain lemahnya
penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam
aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas-tegas
sehingga menjadi multi tafsir, kontradiksi dan overlapping dengan
peraturan lain, sanksi yang tidak equivalen dengan perbuatan yang dilarang,
sehingga tidak tepat sasaran, dan sebagainya, memungkinkan peraturan tidak
kompatibel dengan realitas di masa mendatang akan mengalami resistensi. ”.
Bidang ekonomi:
“Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu
dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan.
Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan Maslow, korupsi
seharusnya dilakukan orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah
dan hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan
hidup” .
Bidang organisasi:
“Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi
meliputi: (a) kurang adanya teladan dari pimpinan, (b) tidak adanya kultur
organisasi yang benar, (c) system akuntabilitas di instansi pemerintah kurang
memadai, (d) manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya.
Melalui tujuan organisasi para anggota dapat memiliki arah yang jelas tentang
segala kegiatan dan tentang apa saja yang tidak, serta apa yang dikerjakan
dalam kerangka organisasi”.
Setelah
semuanya kita tahu, kita sebagai mahasiswa harus dapat menjadi orang-orang yang
dapat membantu memberantasan korupsi yang ada. Baik di dalam kampus atau di
luar kampus, kita harus bisa menjadi teladan seperti Kristus.
DAFTER PUSTAKA
Risbiyantoro,
Mohamad, 2005. Peranan Mahasiswa dalam Memerangi Korupsi, Op cit.
Ridarmin, S.Kom, M.Kom. Peranan Dan
Fungsi Mahasiswa Dalam Era Reformasi. STMIK-AMIK Dumai Online. diakses
tanggal 16 Mei 2010.Ibrahim Nur, Asrul.2010. http://politik.kompasiana.com. Diakses tanggal 10 Mei 2010.
http// pendidikan anti korupsi/Makalah Peran Mahasiswa
Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.html
http//PEMBERANTASANKORUPSIDALAMPERSPEKTIFPENDIDIKANMELALUIPENDIDIKANKEWARGANEGARAANdewiqueenastiti.html
Komentar
Posting Komentar