MAKALAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI “PERAN MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI DENGAN TATANAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI YANG KONDUSIF”




KATA PENGANTAR

Syalom.
            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat,rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah PENDIDIKAN ANTI KORUPSI  ini dengan baik dan selesai tepat pada waktunya.
           Penulis menyadari bahwa dalam penyusunannya, makalah ini masih jauh dalam kesempurnaan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada supaya tidak terulang kembali.
            Atas perhatiannya, penulis ucapkan terima kasih
Syalom

                                                                     Penulis,

                                                                                                Aldofid Exaudi Nenohay



DAFTAR ISI
KATA PENGATAR........................................................................................................................
DAFTAR ISI....................................................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN.............................................................................................................
A.    LATAR BELAKANG.................................................................................................
B.     RUMUSAN MASALAH.............................................................................................
C.    TUJUAN.......................................................................................................................
BAB II : PEMBAHASAN...............................................................................................................
A.    PENGERTIAN KORUPSI MENURUT PARA AHLI ...........................................
B.     FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KORUPSI .......................................................
C.    UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI ......................................................................
BAB III : PENUTUP ......................................................................................................................
 DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................................
             
BAB I
PENDAHULUAN
a.      Latar belakang
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Karena itu kita membutuhkan peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi yang semakin merajalela.
Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme. Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya. Maka dari itu, di sini saya akan membahas tentang korupsi dan upaya mahasiswa dan masyarakat untuk memberantasnya.
b.      Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian korupsi menurut para ahli?
2.      Apa saja Faktor-faktor penyebab korupsi?
3.      Bagaimana Upaya pencegahan korupsi oleh mahasiswa dan masyarakat?

c.       Tujuan

1.      Memaparkan pengertian korupsi menurut para ahli.
2.      Menjelaskan faktor-faktor penyebab korupsi.
3.      Menjelaskan peran mahasiswa serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
  1. Nurdjana (1990)
Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
  1. Kartono (1983)
Pengertian Korupsi Menurut Kartono adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.
  1. Haryatmoko
Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
4.      Dr. Kartini Kartono
Pengertian Korupsi Menurut Dr. Kartini Kartono adalah tingkah laku yang menggunakan jabawan dan wewenang guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.
  1. Mubyarto
Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
  1. Gunnar Myrdal
Pengertian Korupsi Menurut Gunnar Myrdal dalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
  1. The Lexicon Webster Dictionary
Pengertian Korupsi Menurut The Lexicon Webster Dictionary adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
  1. Robert Klitgaard
Pengertian Korupsi Menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
  1. S.Hornby
Pengertian Korupsi Menurut S.Hornby adalah suatu pemberian atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau keburukan.
  1. Henry Campbell Black
Pengertian Korupsi Menurut Henry Campbell Black adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.
  1. Brooks
Pengertian Korupsi Menurut Brooks adalah sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
  1. Nathaniel H. Left
Pengertian Korupsi Menurut Nathaniel H. Left adalah suatu cara diluar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk mempengaruhi tindakan-tindakan birokrasi.
  1. Jose Veloso Abueva
Pengertian Korupsi Menurut Jose Veloso Abueva adalah mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.
  1. Juniadi Suwartojo (1997)
Pengertian Korupsi Menurut Juniadi Suwartojo adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
  1. Philip
Pengertian Korupsi Menurut Philip adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang yang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor.
  1. Jeremy Pope (2002)
Pengertian Korupsi Menurut Jeremy Pope adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak (keeping disatance).
  1. Johston
Pengertian Korupsi Menurut Johnston adalah sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam perang sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap mliki sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri.
  1. Mohtar Mas’oed (1994)
Pengertian Korupsi Menurut Mohtar Mas’oed adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau klik.
  1. Alfiler (1986)
Pengertian Korupsi Menurut Alfiler yang disebut sebagai korupsi birokrasi adalah sebagai suatu perilaku yang dirancang yang sesungguhnya merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diharapkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.
  1. Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio
Pengertian Korupsi Menurut Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi keuangan negara dan perusahaan.
21.  Pengertian korupsi menurut saya (ALDOFID E. NENOHAY)
Pengertian pendidikan anti korupsi menurut saya : adalah suatu perbuatan penggelapan uang, barang dan lain-lain yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu yang berdampak buruk bagi orang-orang di sekitarnya.

B.     FAKTOR PENYEBAB KORUPSI

Menurut Yamamah, ketika perilaku konsumtif dan materialistic masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah: 2009).
Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan.  Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum, ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW: 2000) yang mengidentifikasikan empat factor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.

1.      Faktor Politik

Politik salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dilihat ketika  terjadi instabilitas politik, kepentingan politis dari para pemegang kekuasaan bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan. Menurut Susanto (2002) korupsi level pemerintahan adalah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi, disebabkan suatu hal yang disebut konstelasi politik.  Sementara menurut De Asis, korupsi politik misalnya perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif atau pejabat-pejabat eksekutif, dana illegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara illegal dan teknik lobi yang menyimpang (De Asis: 2000). Dapat dikatakan bahwa korupsi adalah hasil dari adanya monopoli (kekuasaan) ditambah dengan kewenangan yang begitu besar tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban.

2.      Faktor Hukum

Faktor hukum bisa dilihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek  perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas-tegas sehingga menjadi multi tafsir, kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain, sanksi yang tidak equivalen dengan perbuatan yang dilarang, sehingga tidak tepat sasaran, dan sebagainya, memungkinkan peraturan tidak kompatibel dengan realitas di masa mendatang akan mengalami resistensi.  Banyak produk hukum menjadi ajang perebutan legitimasi bagi berbagai kepentingan kekuasaan politik, untuk tujuan mempertahankan dan mengakumulasi kekuasaan. Bibit Samad Riyanto (2009) mengatakan lima hal yang dianggap berpotensi menjadi penyebab timbulnya korupsi.
Pertama, sistem politik; kedua, intensitas moral seseorang atau kelompok; ketiga, remunerasi (pendapatan) yang minim; keempat, pengawasan baik bersifat internal-eksternal; kelima, budaya taat aturan.  Hal senada juga dikemukakan oleh Basyaib, dkk (Basyaib: 2002) yang menyatakan bahwa lemahnya sistem peraturan perundang-undangan memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Di samping itu, praktik penegakan hukum juga masih dililiy berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuannya. 

3.      Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal  itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan Maslow, korupsi seharusnya dilakukan orang untuk memenuhi  dua kebutuhan yang paling bawah dan hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup. Namun di saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan berpendidikan tinggi (Sulistyantoro: 2004).  Pendapat lain menyatakan kurangnya gaji dan pendapatan pegawai  negeri merupakan faktor paling menonjol menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia. Dari keinginan pribadi  untuk keuntungan yang tidak adil, ketidakpercayaan sistem peradilan, banyak faktor motivasi orang kekuasaan, anggota parlemen termasuk warga biasa, terlibat dalam perilaku korup.

4.      Faktor Organisasi

Menurut Tunggal (2000). Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi  dari sudut pandang organisasi meliputi: (a) kurang adanya teladan dari pimpinan, (b) tidak adanya kultur organisasi yang benar, (c) system akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai, (d) manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya. Melalui tujuan organisasi para anggota dapat memiliki arah yang jelas tentang segala kegiatan dan tentang apa saja yang tidak, serta apa yang dikerjakan dalam kerangka organisasi.   Tujuan organisasi  dapat berfungsi menyediakan pedoman-pedoman praktis bagi anggotanya. Tujuan organisasi menghubungkan anggota dengan berbagai tata cara dalam kelompok. Standar tindakan anggota organisasi akan menjadi tolok ukur dalam menilai bobot tindakan. Sebuah organisasi  berfungsi baik, bila  anggotanya bersedia mengintegrasikan diri di bawah sebuah pola tingkah laku (yang normatif), sehingga dapat dikatakan kehidupan bersama mungkin apabila anggota-anggota bersedia memenuhi aturan yang telah ditentukan.  


C.    UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

a.    Upaya pencegahan melalui pendidikan, yaitu:
Pendidikan anti korupsi yang merupakan misi dari Pendidikan kewarganegaraan sesungguhnya sangat penting untuk mencegah adanya koruptor dan tindak pidana korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah hanya terkait dengan masalah uang, namun juga sisi lain di kehidupan. Setelah kita mengetahui dan memahami korupsi, selanjutnya mempelajari mengenai Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik terkait peran, hak, dan kewajiban sebagai generasi penerus bangsa dengan cara-cara :
a. Menunjukan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari
• Dalam membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan bersama
• Melaksanakan kebijakan dengan baik dan bertanggung jawab
• Tidak melakuan suap, nepotisme, pemborosan, dan penyimpangan alokasi dana
b. Menghormati harkat dan martabat setiap individu
• Menghormati pendapat orang lain
• Berparilaku santun dan bijaksana
• Menghargai hak dan kewajiban antar warga Negara
c. Berpartisipasi dalam urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan bertanggung jawab
• Menghormati hukum
• Berperilaku jujur, berpikiran kritis, dan terbuka
• Perhatian dan peduli terhadap urusan publik atau masyarakat
d. Memahami hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
• Memahami hukum
• Mempelajari hakikat hukum
• Mengetahui unsur-unsur hukum
e. Menerapkan norma yang telah dipahami dalam kehidupan sehari-hari
• Setelah memahami, selanjutnya yaitu menerapkan norma, kebiasaan, adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Kita harus menanamkan dan memberi penjelasan kepada setiap anak tentang bahaya korupsi. Harus adanya pendidikan anti korupsi di setiap sekolah

b.   Peran masyarakat dan mahasiswa dalam pencegahan korupsi.

Ø  Peran masyarakat
Upaya memerangi korupsi bukanlah hal yang mudah. Dari pengalaman Negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan. Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain:
  • Memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
  • Upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan,
  • Tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi berbagai elemen.
Sebagaimana Hong Kong dengan ICAC-nya, maka strategi yang perlu dikembangkan adalah strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilar yaitu preventif, investigative dan edukatif.
  • Strategi preventif adalah strategi upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan system dan prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability & responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi.
  • Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
  • Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.

Ø  Peran mahasiswa
Selain mengenal karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk menentukan strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, dan kekuatan dan kemampuan apa yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi peperangan melawan korupsi.
Apabila kita menilik ke dalam untuk mengetahui apa hakekat dari mahasiswa, maka kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Disatu sisi mahasiswa merupakan peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lainnya. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual. Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual tidak dapat mencegah orang untuk menjadi serakah, egois, dan bersikap negatif lainnya. Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu yang handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah yang lebih baik. Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah dengan melakukan membangun opini public, jumpa pers, diskusi terbuka dengan pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan dengan melakukan demonstrasi dan pengerahan massa dalam jumlah besar. Di samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antar mahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk menekan pemerintah.
Denagan memberikan kesadaran penuh kepada mahasiswa sejak dini tentang bahaya laten korupsi merupakan agenda wajib yang perlu dilakukan. Bukan hanya sekadar pemahaman dan demonstrasi yang hampa pemaknaan, dibutuhkan satu gerakan yang didasari oleh semangat anti-korupsi yang tertanam sebagai satu budaya yang utuh. Kesadaran yang tertanam kokoh dalam diri mahasiswa yang kelak akan memegang estafet kepemimpinan bangsa merupakan satu bentuk penyelamatan investasi bangsa menuju negara yang bersih dari segala macam bentuk korupsi.
  1. Peran Mahasiswa di lingkungan Kampus
Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan mahasiswa baru dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas penyelewengan yang ada. Selain itu, mahasiswa juga melakukan upaya edukasi terhadap rekan-rekannya ataupun calon mahasiswa untuk menghindari adanya praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses penerimaan mahasiswa. Selanjutnya adalah pada proses perkuliahan.
Dalam masa ini, perlu penekanan terhadap moralitas mahasiswa dalam berkompetisi untuk memperoleh nilai yang setinggi-tingginya, tanpa melalui cara-cara yang curang. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan jalan membentengi diri dari rasa malas belajar. Hal krusial lain dalam masa ini adalah masalah penggunaan dana yang ada dilingkungan kampus. Untuk itu diperlukan upaya investigatif berupa melakukan kajian kritis terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan dan pengeluarannya. Sedangkan upaya edukatif penumbuhan sikap anti korupsi dapat dilakukan melalui media berupa seminar, diskusi, dialog. Selain itu media berupa lomba-lomba karya ilmiah pemberantasan korupsi ataupun melalui bahasa seni baik lukisan, drama, dan lain-lain juga dapat dimanfaatkan juga. Selanjutnya pada tahap akhir perkuliahan, dimana pada masa ini mahasiswa memperoleh gelar kesarjanaan sebagai tanda akhir proses belajar secara formal. Mahasiswa harus memahami bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab moral sehingga perlu dihindari upaya-upaya melalui jalan pintas.

2.      Peran Mahasiswa di luar Kampus
Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa merupakan faktor pendorong dan pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji. Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi peran sebagai kontrol sosial dan peran sebagai pembaharu yang diharapkan mampu melakukan pembaharuan terhadap sistem yang ada. Salah satu contoh yang paling fenomenal adalah peristiwa turunnya orde baru dimana sebelumnya di dahului oleh adanya aksi mahasiswa yang masif di seluruh Indonesia. Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
Kontrol terhadap kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun pihak legislatif. Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tekanan tersebut bisa berupa demonstrasi ataupun pembentukan opini publik.




BAB III
PENUTUP
·         KESIMPULAN
Setelah kita mempelajari tentang pengertian korupsi dari para ahli yang sudah memaparkan pemikiran mereka, dan kita juga telah mepelajari faktor-faktor penyebab korupsi yang terjadi dari empat bidang , yaitu:
 Bidang politik: “Politik salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dilihat ketika  terjadi instabilitas politik, kepentingan politis dari para pemegang kekuasaan bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan”.
Bidang hukum: “Faktor hukum bisa dilihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek  perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas-tegas sehingga menjadi multi tafsir, kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain, sanksi yang tidak equivalen dengan perbuatan yang dilarang, sehingga tidak tepat sasaran, dan sebagainya, memungkinkan peraturan tidak kompatibel dengan realitas di masa mendatang akan mengalami resistensi. ”.
Bidang ekonomi: “Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal  itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan Maslow, korupsi seharusnya dilakukan orang untuk memenuhi  dua kebutuhan yang paling bawah dan hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup” .
Bidang organisasi: “Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi  dari sudut pandang organisasi meliputi: (a) kurang adanya teladan dari pimpinan, (b) tidak adanya kultur organisasi yang benar, (c) system akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai, (d) manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya. Melalui tujuan organisasi para anggota dapat memiliki arah yang jelas tentang segala kegiatan dan tentang apa saja yang tidak, serta apa yang dikerjakan dalam kerangka organisasi”.
Setelah semuanya kita tahu, kita sebagai mahasiswa harus dapat menjadi orang-orang yang dapat membantu memberantasan korupsi yang ada. Baik di dalam kampus atau di luar kampus, kita harus bisa menjadi teladan seperti Kristus.




DAFTER PUSTAKA
Risbiyantoro, Mohamad, 2005. Peranan Mahasiswa dalam Memerangi Korupsi, Op cit.
Ridarmin, S.Kom, M.Kom. Peranan Dan Fungsi Mahasiswa Dalam Era Reformasi. STMIK-AMIK Dumai Online. diakses tanggal 16 Mei 2010.
Ibrahim Nur, Asrul.2010. http://politik.kompasiana.com. Diakses tanggal 10 Mei 2010.
http// pendidikan anti korupsi/Makalah Peran Mahasiswa Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.html

http//PEMBERANTASANKORUPSIDALAMPERSPEKTIFPENDIDIKANMELALUIPENDIDIKANKEWARGANEGARAANdewiqueenastiti.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TEOLOGI SISTEMATIKA tentang "BIBLIOLOGI"

gereja di maluku selatan selama masa portugis (SGI & SGL)

LATAR BELAKANG DAN KONSEP TEOLOGIS KITAB YUNUS